Sabtu, Maret 6, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
23 °c
Gorontalo
25 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
26 ° Sel
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

AJI Minta Perusahaan Media Bayarkan THR Jurnalis

admin by admin
Juni 16, 2017
in Kota Gorontalo, Sekitar Kita
141 11
0
Home Kabar Daerah Kota Gorontalo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, meminta perusahaan media massa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jurnalis dan pekerja media menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Kristianto Galuwo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Peraturan Menaker tentang THR tersebut juga menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap,” ujar Kristianto.

Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu, juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Untuk itu AJI menyatakan :
1.Perusahaan media wajib membayarkan THR kepada jurnalis dan pekerja media tepat waktu. Jika terlambat membayarkan, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan dan  ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
2.Mengimbau seluruh jurnalis di Gorontalo untuk memantau pembayaran THR dan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja bila hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
3.Mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota turut mengawasi setiap perusahaan media yang lalai membayarkan THR, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memberi sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
4.Mengajak seluruh jurnalis untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, dengan tidak meminta THR kepada pihak lain seperti Humas, BUMN, Perusahaan, dan lainnya karena kewajiban membayarkan THR adalah tanggungjawab sepenuhnya perusahaan tempat jurnalis bekerja.
5.Mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat perusahaan media/lintas media sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.

AJI Kota Gorontalo juga membuka layanan pengaduan, terkait THR bagi para jurnalis melalui 082293155161 atau [email protected] (rls)

Tags: AJIJurnalisTHR
Previous Post

OMBUDSMAN : Full Day School Masih Belum Clear!

Next Post

Bank Indonesia Gorontalo Sediakan 14,2 Miliar Uang Baru

Next Post
Bank Indonesia Gorontalo Sediakan 14,2 Miliar Uang Baru

Bank Indonesia Gorontalo Sediakan 14,2 Miliar Uang Baru

Recommended.

Pramono Edhie : Musda – Muscab Demokrat Harus Bersih Dari Politik Uang

Pramono Edhie : Musda – Muscab Demokrat Harus Bersih Dari Politik Uang

Juli 31, 2017
40 Fakta Menarik Tentang Lion Air

40 Fakta Menarik Tentang Lion Air

November 2, 2018

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Bosan Belajar Daring, 13 pelajar di Boalemo dan Pohuwato ini Pilih Menikah

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    768 shares
    Share 327 Tweet 184
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version