Senin, Juli 6, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

AJI Minta Perusahaan Media Bayarkan THR Jurnalis

by Redaksi
Juni 16, 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, meminta perusahaan media massa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jurnalis dan pekerja media menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Kristianto Galuwo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Peraturan Menaker tentang THR tersebut juga menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap,” ujar Kristianto.

Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu, juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Untuk itu AJI menyatakan :
1.Perusahaan media wajib membayarkan THR kepada jurnalis dan pekerja media tepat waktu. Jika terlambat membayarkan, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan dan  ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
2.Mengimbau seluruh jurnalis di Gorontalo untuk memantau pembayaran THR dan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja bila hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
3.Mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota turut mengawasi setiap perusahaan media yang lalai membayarkan THR, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memberi sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
4.Mengajak seluruh jurnalis untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, dengan tidak meminta THR kepada pihak lain seperti Humas, BUMN, Perusahaan, dan lainnya karena kewajiban membayarkan THR adalah tanggungjawab sepenuhnya perusahaan tempat jurnalis bekerja.
5.Mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat perusahaan media/lintas media sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.

AJI Kota Gorontalo juga membuka layanan pengaduan, terkait THR bagi para jurnalis melalui 082293155161 atau ajikotagorontalo@gmail.com. (rls)

Tags: AJIJurnalisTHR

Berita Terkait

Foto ilustrasi dua tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo.

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

Juli 1, 2026
Ilustrasi WARLES

Dewan Pers Sentil Fenomena “WARLES”, Wartawan Rasa Aktivis

Mei 25, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Mei 6, 2026

Kadek Tempuh Jalur Hukum, Mimoza Alami Pola Serupa: Hak Cipta Jurnalistik Tak Lagi Bisa Dipandang Remeh

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version