Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ditengah Pandemi Covid-19, PN Gorontalo Sukses Terapkan Protokol Kesehatan

by Lukman Polimengo
Juli 14, 2021
Reading Time: 2 mins read
142 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Dr. Prayitno Iman Santosa, SH MH, tiba tiba memerintahkan segenap Warga Peradilan dibawah Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengadakan Tes Swab dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid19.

Humas PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesama Taruna dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, swab test tersebut dilakukan untuk mengetahui kualitas dan keberhasilan penerapan Protokol Kesehatan yang selama ini dijalankan di lingkungan baik di Pengadilan Negeri, Tindak pidana korupsi, hubungan industrial Gorontalo. Disamping itu pula kata dia, untuk memastikan agar warga dan masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.

Bayu yang juga Hakim di pengadilan tersebut mengatakan, diperoleh informasi bahwa hanya satu orang pegawai yang dinyatakan Reaktif Covid-19, dari jumlah hakim 14 orang dan pegawai/honor dan tenaga abdi sejumlah 51 orang.

Baca juga

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

“Satu pegawai tersebut kebetulan baru saja bertugas di PN Gorontalo beberapa hari yang lalu. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai pejabat pengadilan di daerah Sulawesi Utara,” ungkap Bayu.

Dijelaskannya juga, menyikapi hasil tes itu kantor PN Gorontalo tidak akan menghentikan layanan dan tetap memilih untuk tetap melayani masayarakat dengan penerapan protokol penuh.

“Atas Petunjuk Ketua PN Gorontalo, pegawai yang bersangkutan telah diarahkan untuk  melaksanakan Isolasi mandiri sambil menunggu tes Swab PCR yang sudah dilaksanakan pada hari itu juga. Sesuai Petunjuk Ketua Pengadilan bahwa Hakim dan pegawai lain dianjurkan untuk tidak bepergian keluar Kota, baik dalam rangka dinas maupun tidak,” tegasnya.

Bayu juga menambahkan, dengan keberhasilan PN Gorontalo menerapkan protkes tersebut, kebutuhan untuk pelayanan khususnya bagi masayarakat pencari keadilan tetap dapat dilayani secara maksimal.(rls/luk)

Tags: PN Tipikor Gorontaloprotokol kesehatanSwab test

Berita Terkait

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Bayu Lesmana, Humas dan Hakim di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

Juli 12, 2022
Prof. Mudzakir (kemeja abu-abu) selaku saksi ahli pidana, saat memberikan keterangan pada sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, serta Rusli Habibie sekalu korban, yang berlangsung di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (29/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 29, 2022

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version