Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ini Dia, Jadwal dan Besaran THR PNS Lebaran Tahun 2020

by Lukman Polimengo
April 29, 2020
Reading Time: 4min read
324 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.

Kepastian pencairan THR ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Selasa (14/4/2020).

Selain PNS kata dia, anggota TNI dan Polri juga turut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan untuk pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri Sri Mulyani juga memastikan akan tetap menerima THR.

Baca juga

Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Tidak Berbarengan Dengan THR, Ternyata Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni

“Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR,” kata Sri Mulyani, mengutip Tribunnews.com.

Sedangkan Presiden, Wakil presiden, serta para menteri kata dia, tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Untuk aturan PNS kata dia, masih dalam tahap penggodokan, dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, kapan THR untuk PNS cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Apabila lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin,” kata Sri Mulyani.

Bila merujuk pada pernyataannya tersebut, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

  • PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
  • Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
  • Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400. (luk)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Tags: MenkeupnsSri MulyaniTHR

Berita Terkait

Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Juli 24, 2022
Tidak Berbarengan Dengan THR, Ternyata Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni

Tidak Berbarengan Dengan THR, Ternyata Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni

April 17, 2022

Waduh, Jika Ada Masalah Teknis, THR ASN, TNI dan Polri Bisa Cair Setelah Lebaran

April 17, 2022

Peringati Hari Buruh, Disnaker Kota Gorontalo Launching Posko Pengaduan THR

Mei 2, 2021

Kabar Bahagia Bagi ASN, Gaji THR Cair Full Tanpa Potongan

April 22, 2021

ASN Kota Gorontalo Bepergian Keluar Daerah, Ismail: Melanggar Pasti Ada Sanksinya

Desember 23, 2020
Next Post
Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrim di 18 Wilayah

Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrim di 18 Wilayah

Rekomendasi

Hukum & Kriminal

Kasus Bansos Bone Bolango, Deswerd Zougira: Putusan Praperadilan SP3 Hamim Pou Tidak Melampaui Kewenangan

by Lukman Polimengo
Juli 21, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira mengungkapkan, hakim tidak boleh memutus di luar daripada apa yang diminta...

Read more

Momentum HBA 2022, Pembangunan Rumah Susun Pegawai Kejati Gorontalo Dimulai

Tak Berkutik, Pria 27 Tahun ini di Ciduk Tim TABUR Kejati Gorontalo

Silaturahmi Ke Lapas Anak, KOTAQU Kota Gorontalo Bagi-bagi Al Quran

Maret 2022, BPS : Persentase Angka Kemiskinan di Gorontalo Naik 0,01 Persen

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In