mimoza.tv, Bone Bolango – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku secara nasional mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, terutama dalam pendekatan penegakan hukum pidana di Indonesia.
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian hukum pidana dengan nilai Pancasila, norma sosial, serta budaya masyarakat Indonesia, sekaligus menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam ketentuan baru tersebut, terdapat sejumlah aturan yang berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari warga. Salah satunya adalah pengaturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) yang diatur dalam Pasal 412 ayat (1).
Namun demikian, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu.
KUHP baru juga mengatur perilaku mabuk di muka umum yang dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 316 ayat (1), serta larangan memutar musik keras pada tengah malam yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 265.
Selain itu, tindakan menghina orang lain dengan kata-kata kasar, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat dipidana dan dikenakan denda sesuai Pasal 436 KUHP. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga etika, kesopanan, serta ketertiban dalam kehidupan sosial.
KUHP baru juga menegaskan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman, pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 278 dan Pasal 336. Apabila hewan tersebut melukai orang lain, pemilik dapat dikenakan pidana atau denda.
Sementara itu, memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 607 KUHP dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Berbeda dengan KUHP lama yang lebih menekankan pidana penjara, KUHP baru mengedepankan pidana denda, kerja sosial, serta pendekatan keadilan restoratif, guna mendorong penyelesaian masalah yang lebih berkeadilan dan manusiawi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami substansi KUHP baru secara utuh dan tidak menafsirkan aturan secara keliru. Kesadaran hukum sejak dari lingkungan keluarga dinilai penting untuk menjaga sikap, perilaku, dan ucapan, baik dalam kehidupan nyata maupun di media sosial.
Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan hukum yang berlaku, diharapkan tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Penulis : M. Ahmad



