KOTA GORONTALO, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang difokuskan pada penertiban kelompok LGBT. Saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa ranperda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi aparat dalam melakukan tindakan di lapangan. Ia juga menyebut aturan itu akan disertai sanksi bagi pihak yang dianggap melanggar ketentuan.
Menurut Adhan, langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah menilai perilaku LGBT tidak sejalan dengan norma agama dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Karena itu, Pemkot Gorontalo menilai diperlukan payung hukum yang jelas agar upaya penertiban dapat dilakukan secara tegas dan terarah.
“Ranperda ini masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan. Nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penertiban dan akan disertai sanksi,” ujar Adhan kepada awak media, Kamis petang, 7 Mei 2026.
Selain alasan norma dan moralitas, Adhan juga menyinggung kekhawatiran terkait penyebaran HIV yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan lahirnya kebijakan tersebut. Pemerintah kota, kata dia, ingin melakukan langkah pencegahan melalui penguatan regulasi dan pengawasan di tengah masyarakat.
Ia turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sosial guna mencegah pengaruh lingkungan yang dianggap negatif.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Adhan mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos hingga lokasi hiburan yang dinilai berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok LGBT.
Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban secara sistematis demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kota Serambi Madinah.
Penulis : mmz 03



