Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Putusan Kasus Korupsi, Dua Eks Pejabat BUMD Kabgor Di Vonis Penjara Dua Kalender

by Lukman Polimengo
Oktober 3, 2023
Reading Time: 1 min read
217 14
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing, Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut.

Keduanya terdakwa kasus korupsi  BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

Dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00.

Baca juga

Pemilik Bangunan di Bantaran Sungai Diduga Abaikan Instruksi Pembongkaran

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

“Menyatakan terdakwa Adrinsyah Pulubuhu dan Saiful Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda dengan sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ke dua terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.664.766,00.

“Jika terpidana tidak dapat membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap majelis hakim.

Usai majelis hakim mengetuk palu, keduanya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan akan piker-pikir terhadap vonis tersebut.

Penulis : Lukman.

Tags: BUMDKabgorKabupaten GorontaloKORUPSI

Berita Terkait

Dua bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai wilayah Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga menabrak aturan dan mengabaikan perintah pembongkaran dari pemerintah daerah. Foto : Tim Mimoza TV.

Pemilik Bangunan di Bantaran Sungai Diduga Abaikan Instruksi Pembongkaran

Mei 3, 2025

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

Desember 26, 2024

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

November 25, 2024

Isu “Perdis Ganti-Ganti Baju”: Penyuluh Antikorupsi Minta Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Adhan Dambea ke KPU Kota Gorontalo: Takut Bahas Isu Korupsi?

Sohidin, Anak Kampung yang Ingin Majukan Kabupaten Gorontalo dari Desa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version