Oleh : Dian Ekawaty Ismail. (Guru Besar fakultas Hukum UNG)
Ketika dua institusi penegak hukum terbesar di negeri ini mengalami ketegangan, dampaknya tidak berhenti di Jakarta. Ada efek rambatan (spillover effect) yang berpotensi menjalar hingga daerah. Bukan karena daerah menjadi bagian dari konflik pusat, tetapi karena sistem penegakan hukum nasional bekerja sebagai satu kesatuan yang saling bergantung.
Apa yang terjadi dalam dinamika hubungan Polri dan Kejaksaan terkait penanganan perkara yang berpindah dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung harus dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan administratif. Peristiwa ini menyentuh isu yang lebih besar: kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, batas kewenangan antar-lembaga, dan stabilitas pemberantasan kejahatan secara nasional.
Apalagi perhatian publik sebelumnya tertuju pada penggeledahan terhadap pejabat strategis Kejaksaan Agung, termasuk posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai bagaimana hubungan antar-aparat penegak hukum dijalankan ketika kewenangan penyidikan, pengawasan, dan penegakan hukum bersinggungan.
Dalam negara hukum, tidak ada institusi yang boleh kebal terhadap pemeriksaan. Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun asal institusi. Namun di sisi lain, mekanisme hukum juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi arena persaingan kewenangan.
Lalu, apakah situasi ini dapat disebut sebagai konflik kewenangan?
Secara formal, belum tentu. Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan yang berbeda dalam sistem peradilan pidana. Perbedaan kewenangan adalah bagian dari desain negara hukum.
Namun persoalan mulai muncul ketika perbedaan kewenangan tersebut berkembang menjadi persepsi rivalitas, saling menguji kekuatan, atau pertarungan pengaruh antar-institusi. Pada titik itulah persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi menyangkut stabilitas hubungan kelembagaan.
Sebab penegakan hukum membutuhkan kepercayaan.
Ketika aparat penegak hukum mulai kehilangan kepercayaan satu sama lain, maka yang terdampak bukan hanya hubungan antar-lembaga, tetapi juga efektivitas pemberantasan kejahatan.
Efek rambatan inilah yang perlu diperhatikan di daerah, termasuk Gorontalo.
Gorontalo mungkin jauh dari pusat kekuasaan, tetapi tidak jauh dari dampak dinamika sistem hukum nasional. Aparat penegak hukum di daerah tetap bekerja dalam ekosistem yang sama: polisi, jaksa, pengadilan, lembaga pengawasan, hingga pemerintah daerah.
Saat ini Gorontalo juga menghadapi sejumlah perkara hukum yang membutuhkan sinergi kuat antar-aparat. Di sisi lain, persoalan kejahatan narkotika juga membutuhkan koordinasi lintas-aparat. Pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran kepolisian di Gorontalo menunjukkan bahwa ancaman kejahatan terorganisasi tidak mengenal batas wilayah dan membutuhkan kerja sama penegakan hukum yang solid.
Dalam konteks inilah konflik atau rivalitas antar-lembaga di tingkat pusat menjadi berbahaya apabila menghasilkan efek psikologis ke daerah. Bukan tidak mungkin muncul kehati-hatian berlebihan antar-institusi, komunikasi yang melemah, atau kecenderungan masing-masing lembaga berjalan dengan perspektif sektoral.
Padahal kasus korupsi daerah tidak akan selesai hanya dengan kewenangan satu institusi. Begitu pula narkotika dan kejahatan terorganisasi tidak dapat dilawan hanya oleh satu aparat.
Musuh negara bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga celah koordinasi.
Para pelaku korupsi dan jaringan kriminal justru mendapatkan keuntungan ketika aparat penegak hukum kehilangan soliditas. Mereka akan mencari ruang dari lemahnya komunikasi, lambannya koordinasi, dan ketidakpercayaan antar-institusi.
Karena itu, dinamika Polri dan Kejaksaan harus segera dikelola secara dewasa.
Perbedaan kewenangan harus ditempatkan sebagai mekanisme saling mengawasi, bukan sebagai alasan membangun rivalitas.
Polri harus memastikan setiap langkah penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai pertarungan institusi. Kejaksaan juga harus membuktikan bahwa setiap perkara yang ditangani berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan internal.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi dua lembaga.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat dari Jakarta hingga Gorontalo bahwa hukum benar-benar bekerja.
Jika benturan kewenangan berubah menjadi rivalitas, maka stabilitas penegakan hukum akan menjadi korban pertama. Dan ketika stabilitas itu terganggu, pemberantasan korupsi nasional akan menghadapi ancaman yang jauh lebih besar.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan aparat yang saling menunjukkan siapa yang paling kuat.
Rakyat membutuhkan aparat yang menunjukkan bahwa hukum lebih kuat daripada ego institusi.



