Gorontalo, mimoza.tv – Negara telah menetapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang karena secara terang-terangan menolak Pancasila dan hendak mengganti sistem negara dengan khilafah. Maka menjadi ironi yang membahayakan ketika panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gorontalo justru meloloskan nama yang memiliki riwayat keterlibatan dengan HTI dalam daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah.
“Ini bukan hanya kesalahan teknis administratif. Ini adalah kelalaian ideologis yang sangat serius. Putusan Timsel cacat secara ideologis dan mencederai semangat konstitusionalisme. Bahkan, publik kini patut mempertanyakan posisi ideologis Sofyan Puhi sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo—apakah ia menyadari risiko strategis dari meloloskan eks simpatisan gerakan khilafah ke jantung pemerintahan daerah?” tulis Makmun Rasyid yang di kutip dari unggahan di akun Facebook Makmun Makmun Rasyid.
Lanjut dalam unggahannya,Senin (5/5/2025) itu, Sekda adalah posisi strategis yang mengendalikan mesin birokrasi. Menempatkan individu dengan jejak HTI dalam posisi ini sama saja membiarkan bara dalam sekam.
“Latar belakang ideologis tidak bisa dianggap selesai hanya karena tidak tertulis dalam CV. Ini soal loyalitas terhadap dasar negara dan keberpihakan terhadap keutuhan NKRI. Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus segera turun tangan. Jangan biarkan Kabupaten Gorontalo menjadi preseden buruk—di mana aktor-aktor dengan jejak anti-Pancasila lolos melalui celah kelembagaan yang lemah,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini bukan soal personal. Ini soal benteng ideologi bangsa. Jika hari ini kita diam, besok bukan tidak mungkin birokrasi daerah kita berubah menjadi kendaraan politik khilafah yang membajak demokrasi dari dalam.
Sebelumnya, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menerima tiga nama yang masuk tiga besar calon seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
Tiga nama yang masuk pada tiga besar calon seleksi terbuka Sekda itu yakni Abdul Manaf Dunggio, Cokro Katili, dan Sugondo Makmur.
Penulis : Lukman.
Redaksi telah mendapat persetujuan untuk mengutip unggahan dari pemilik akun Facebook Makmun Rasyid.