Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait Kasus Proyek Tujuh Ruas Jalan, Kejati Penjarakan Rolliy Parman

by Lukman Polimengo
September 19, 2019
Reading Time: 2min read
72 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait kasus proyek tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan terhadap Rolliy Parman. Rolliy di hotelprodeokan Kejati seteleh melalui deretan penyidikan dan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Diwawancarai awak media, Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan SH membenarkan penahanan tersebut. Dirinya menjelaskan, Rolliy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim Tipikor Kejati Gorontalo. Khususnya terkait satu paket proyek Jalan Beringin II dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar pada 2015.

“Adapun Rolliy ini merupakan pegawai staf direktur PT Fathir Karya Tama. Perusahaan ini merupakan pihak ketiga dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Beringin II, Kota Gorontalo. Dan sebelum kita lakukan penahannan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo,” jelas Yudha.

Baca juga

Gelar Demo di Kesbangpol dan Kantor Wali Kota, Aksi Massa Teriak Tolak Separatisme

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Dirinya juga mengatakan, usai diperiksa, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo menuju Lapas Kelas IIA Gorontalo, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Adapun penahanan terhadap tersangka ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan ini juga menjadi salah satu fokus kerja kita. Perlu kami jelaskan juga, tersangka ini dinilai terlibat langsung dalam korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Beringin II,Kota Gorontalo, dimana jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai 315 juta,” jelas Yudha.

Dirinya menambahkan, tersangka Rolliy dikenakan dengan pasal primer, pasal 2 Ayat 1, junco Pasal 18, subsider Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junco Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Disinggung apakah akan ada penahanan lain lagi, Yudha menjawab, pihaknya maslih akan terus mendalami kasus tersebut.

“Nanti kita lihat di fakta persidangan nanti,” pungkas Yudha.(luk)

Tags: KORUPSIKota GorontaloTujuh ruas jalan

Berita Terkait

Gelar Demo di Kesbangpol dan Kantor Wali Kota, Aksi Massa Teriak Tolak Separatisme

Gelar Demo di Kesbangpol dan Kantor Wali Kota, Aksi Massa Teriak Tolak Separatisme

Juni 24, 2022
Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Juni 14, 2022

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

Mei 19, 2022

Rilis Trend Penindakan Kasus Korupsi 2021 Oleh APH, ICW : Kejaksaan Baik, KPK Buruk, Kepolisian Sangat Buruk

April 18, 2022

Berbagi Kebagagiaan Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu, Adhan Dambea Gelar Buka Puasa Bersama

April 12, 2022

Dalami Korupsi PNPM Mandiri, Pidsus Kajari Bone Bolango Sudah Periksa 11 Saksi

April 12, 2022
Next Post
Pasang Jala Ikan Di Sungai Bone, Warga Pilohayanga Tenggelam

Pasang Jala Ikan Di Sungai Bone, Warga Pilohayanga Tenggelam

Rekomendasi

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya
Hukum & Kriminal

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

by Lukman Polimengo
Juni 30, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, serta Rusli Habibie sekalu...

Read more

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dua Mantan Pemburu Satwa ini Berbagi Kisah

Astaga, Eks Direktur PDAM Bone Bolango Diduga Gadai 11 SK Karyawannya di Bank BRI

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Tenggelam di Bendungan Asparaga, Jasad Zakaria Umar Ditemukan Tim SAR Gabungan

Social Media

POPULAR POST

  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang  Bisa Kembali

    Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In