Gorontalo, mimoza.tv – Sepanjang tahun 2025, Provinsi Gorontalo mencatat dinamika hukum yang cukup kompleks, terutama terkait kasus-kasus korupsi. Dalam sebuah kaleidoskop yang cenderung suram, redaksi menghimpun puluhan perkara penyalahgunaan anggaran, mulai dari dana desa hingga proyek infrastruktur.
Berbagai kasus tersebut menyeret beragam aktor ke meja hijau, dari kepala daerah, kepala dinas, hingga oknum pihak swasta. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak kecil, ditaksir mencapai miliaran rupiah, mencerminkan masih rapuhnya integritas serta lemahnya sistem pengawasan di sejumlah sektor pemerintahan.
Menutup tahun 2025, redaksi mimoza.tv menyajikan rangkuman kasus-kasus korupsi yang mencuat sepanjang tahun ini, sebagai bahan refleksi publik sekaligus pengingat pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
JANUARI
Januari.
Dua Mantan Kepala Daerah Belum di Tahan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan bupati di Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dan mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, hingga kini belum menjalani penahanan meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Hamim Pou diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango pada 2011-2012. Kasus ini mulai menyeruak setelah Hamim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penahanan sempat dilakukan pada momen Lebaran Ketupat 2024, namun beberapa hari kemudian ia dibebaskan dengan alasan kesehatan. Berbeda dengan Hamim, Darwis Moridu yang dikenal sebagai pengusaha jagung, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Boalemo pada 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada Agustus 2024. Namun, Darwis juga tidak ditahan karena alasan kesehatan. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo.

FEBRUARI
Jumat Keramat, Kadis PUPR Kabgor Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (7/2/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Ketiga tersangka yang merupakan kontraktor, yakni NT alias Nunu, YK alias Yanto, dan AO alias Andi, ditetapkan pada Selasa (11/2/2025).

Lanjutan Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga Kejari Kabgor Geledah Kantor PUPR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang belum lama ini telah menetapkan enam tersangka.

Kejati Gorontalo Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Wali Kota Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai mengendus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas (Perdis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Sejumlah pejabat, termasuk mantan Wali Kota berinisial MT, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/2/2025). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kotak, Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

MARET
Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas
Beberapa waktu belakangan ini beredar informasi soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga minyak dan gas (migas) di Provinsi Gorontalo. Sejumlah agen dari Kota Gorontalo hingga Kota Bitung, Sulawesi Utara, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Informasi yang beredar, surat tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga migas, antara tahun 2020-2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor PRINT-132/P.5.5/Fs.1/02/2025 Tanggal 11 Februari 2025. Beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menjalani sidang perdana terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011–2012. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo pada Selasa (11/3/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menahan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, AA alias Ashari, atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua Kota Gorontalo. Proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.

Dugaan Korupsi Proyek Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 605 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada berbagai aspek, seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik, dan jaringan air bersih.

Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pandjaitan
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjemput paksa seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) di Kota Gorontalo. Tersangka berinisial DA itu dijemput oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Gorontalo di Bogor, Jawa Barat.
Tersangka tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 09.00 WITA dengan penerbangan dari Jakarta. Setibanya di bandara, tersangka langsung digiring oleh aparat kepolisian untuk dibawa ke Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp23 miliar.

Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Program Magang Disnakertrans
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait program Magang Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana korupsi atau sekadar persoalan hubungan industrial.

MEI
Kejari Gorut Grebek Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Masjid Blok Plan Rp6,8 Miliar
Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2022. Dalam tiga hari terakhir, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti. Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di Kantor CV. Nafa Karya yang beralamat di Jl. Ketimun, Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara. Lokasi kedua yang digeledah adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sidang Perdana Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Bakal Dimulai
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak baru. Tiga tersangka, yaitu Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), dan Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa, JPU Beberkan Peran Tiga Terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Tiga terdakwa hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis. Dalam sidang tersebut, JPU mengungkap bahwa Romen S. Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dalam proyek senilai miliaran rupiah itu. Ia diduga mengarahkan pelaksanaan proyek agar menggunakan material pipa baja gelombang (aramco), yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menahan Kepala Desa Buntulia Selatan, SMB, dan Ketua BUMDes “Citra Harapan” HB, Jumat (16/5/2025), atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan Korupsi Proyek PEN: Ruang Kantor PUPR Gorontalo Digeledah Tim Ditreskrimsus
Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 kembali menjadi sorotan. Selasa (20/5/2025), aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan penggeledahan.
Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tujuh paket proyek pembangunan ruas jalan yang didanai oleh anggaran PEN. Diduga, proyek-proyek tersebut menyimpan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.

JUNI
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Selasa (10/6/2025). Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, termasuk nama-nama pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kesaksian Rahmatiya Ali, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR yang menggantikan terdakwa Romen S. Lantu. Dalam keterangannya, Rahmatia mengaku bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga merasa tidak bertanggung jawab atas kelanjutan proyek yang tengah disidangkan.

Terkait Dugaan Korupsi di PUPR Sumut, Eks Kajari Kabupaten Gorontalo Dipanggil KPK
Nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, ikut disebut dalam pusaran kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Ia dikabarkan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Iqbal, yang kini menjabat sebagai Kajari Mandailing Natal (Madina), dipanggil penyidik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas PUPR Sumut di Kota Panyabungan, yang berlangsung pada Juni 2025 lalu.

JULI
Dilimpahkan ke PN Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR BRI Kwandang Digelar 5 Agustus
Setelah menuntaskan perkara korupsi relokasi Puskesmas Kwandang, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menyorot perhatian publik dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Gorontalo.

OKTOBER
Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar
Setelah tujuh bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya menuntaskan teka-teki kasus dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato. Tiga orang pengurus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/9/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H, SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka yang dijerat hukum masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, serta NK yang menjabat Bendahara.

Kejari Bone Bolango Geledah Kantor PUPR, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Pinogu
Suasana di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone Bolango mendadak tegang, Selasa (14/10/2025). Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, terkait penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan irigasi Pinogu tahun anggaran 2018.
Dari pantauan mimoza.tv, tim penyidik Kejari terlihat menyisir satu per satu ruangan di kantor tersebut. Dua ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah ruang Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan ruang bagian keuangan. Sejumlah berkas dan dokumen proyek tampak diperiksa secara teliti oleh penyidik.

Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Dokumen dan Barang Diamankan
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Rabu (8/10/2025).
Pantauan mimoza.tv, tim penyidik masuk ke kantor KONI sejak pagi dan langsung menyisir ruangan demi ruangan. Sejumlah dokumen dan barang dari induk organisasi olahraga di Gorontalo itu terlihat diamankan oleh aparat kejaksaan.
Tak hanya itu, beberapa orang yang berada di gedung KONI juga turut dimintai keterangan di tempat. Situasi sempat menarik perhatian masyarakat sekitar karena penggeledahan berlangsung terbuka dan dijaga ketat.

Modus Bimtek Terkuak, Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Dana BKAD Rp4,3 Miliar di Gorontalo Utara
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai membongkar dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) senilai Rp4,3 miliar. Polanya diduga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antar desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan bimtek dan pelatihan yang digelar BKAD pada 2023–2024.

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid , Kejari Gorontalo Utara Panggil Sejumlah Saksi
Penyidik di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Jabal Iqro, kompleks block plan, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara.
Plt Kepala Seksi Pidan Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, kepada wartawan mimoza.tv mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta, terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Termasuk kata dia, melibatkan tenaga ahli konstruksi, terkait dengan volume dan spek yang diduga tidak sesuai.

Satu Kasus Siap Naik ke Penetapan Tersangka, Jaksa Mulai Bongkar Pola Korupsi di Gorontalo Utara
Satu dari empat perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kini memasuki tahap krusial. Jaksa memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan, Kecamatan Kwandang.
Proyek bernilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2022 itu sejak awal menuai sorotan. Di balik jargon pembangunan rumah ibadah, aparat penegak hukum justru menemukan indikasi penyimpangan serius, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan.

NOVEMBER
Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Jalan Pandjaitan ke Jaksa
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone atau yang dikenal sebagai proyek Jalan Pandjaitan, kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025) pukul 14.30 WITA.
Langkah ini menandai percepatan proses hukum setelah sebelumnya tersangka RA, yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan oleh tim penyidik di Makassar. Usai penangkapan, RA langsung dibawa ke Gorontalo dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Pasrah Jadi Tersangka Kasus PUDAM, Muksin: Bongkar Juga Kasus Korupsi yang Lain
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, Muksin Badar memilih bersikap pasrah. Ia mengaku menerima keputusan hukum yang menjeratnya, namun di saat yang sama meminta agar penegak hukum tidak berhenti hanya pada kasus yang menimpanya.

Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Badan Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Wisata Lombongo
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Bone Bolango, Senin (10/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk mencari dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan kawasan wisata Lombongo tahun anggaran 2021.

Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI, Kejati Gorontalo Periksa Oknum Aleg Puncak Botu
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo kembali bergerak. Kamis (20/11/2025), giliran EI, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang dipanggil tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pantauan mimoza.tv, EI tiba sekitar pukul 09.00 WITA menggunakan sebuah mobil hitam. Kendaraan itu tidak lewat di gerbang utama, melainkan langsung mengarah ke akses samping menuju gedung kotak Pidsus — rute yang kerap dipilih para pihak yang enggan menjadi sorotan publik. EI tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna ungu dan celana hitam.

DESEMBER
Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas M. Mopili, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (8/12/2025). Informasi yang dihimpun mimoza.tv menyebutkan, Thomas tiba di kantor Kejati sekitar pukul 10.00 WITA, langsung menuju Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan hari ini masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, yang sebelumnya juga menyeret sejumlah nama lain dari unsur pengurus KONI dan anggota legislatif.

Kejari Bonbol Tahan Kades Dataran Hijau, Fathur: Warning Bagi Para Ayahanda
Dana desa adalah amanah negara yang dititipkan untuk menyejahterakan warga, bukan untuk direnggut demi kepentingan pribadi. Peringatan itu kembali relevan setelah Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan dua orang terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Senin (1/12/2025).
Keduanya adalah Kepala Desa berinisial WA, serta seorang penyedia/kontraktor berinisial BM. Penahanan ini sekaligus menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran desa, situasi yang mempertegas bagaimana sebagian kepala desa — yang kerap disapa ayahanda atau ibunda di Gorontalo — masih memandang jabatan itu sebagai “tahta kecil” yang kebal dari pengawasan, padahal amanah publik menuntut sebaliknya.

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Pinogu, Kejari Bone Bolango Sudah Periksa 24 Saksi
Penanganan dugaan korupsi proyek irigasi Pinogu terus bergerak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Setelah melakukan penggeledahan di beberapa instansi sebelumnya, penyidik kini telah meminta keterangan dari sekitar 24 saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fathur Rozy, menjelaskan bahwa pendalaman keterangan saksi masih menjadi fokus penyidik.




